Yogi merupakan tersangka utama kasus tersebut, bersama polisi lain bernama Ipda Haris Chandra. Yogi dan Haris adalah atasan langsung Nurhadi di Subbidpaminal Bidang Propam Polda NTB.
Polda NTB menetapkan Yogi, Haris, dan Misri sebagai tersangka. Berikut pasalnya:
- Kompol Yogi: Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
- Misri: Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dan atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
- Ipda Haris: Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 5 tahun penjara.***