KONTEKS.CO.ID - Sidang tiga pria asal Australia yang didakwa atas pembunuhan berencana di sebuah vila di Bali segera dimulai.
Peristiwa itu menewaskan seorang pria dan melukai satu pria lainnya.
Ketiga terdakwa terancam hukuman mati dengan regu tembak jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Elon Musk Bikin Wikipedia Versi AI Bernama Grokipedia, Diklaim Netral dan Bebas Bias
Mevlut Coskun dan Paea Middlemore Tupou diduga menjadi pelaku utama dan penembak dalam serangan bergaya kejahatan terorganisir.
Ia didakwa bersama terdakwa lain, yaitu tukang ledeng asal Sydney bernama Darcey Jensen.
Zivan Radmanovic, ayah enam anak asal Australia, tewas di depan istrinya, yang hadir bersama keluarganya di persidangan hari ini.
Baca Juga: OJK Perjuangkan Pemutihan Massal UMKM, Beri Napas Baru bagi Debitur Macet Agar Lolos Blacklist SLIK
Jensen dituduh mengatur kendaraan dan perlengkapan untuk aksi itu, mengklaim bahwa ia hanya mengikuti perintah seseorang di Australia.
Dua rekannya diduga menyamar sebagai kurir sebelum menyerbu vila tersebut.
Tokoh dunia bawah tanah Sanar Ghanim juga menjadi korban tembakan, tetapi berhasil selamat.
Baca Juga: Saham Anjlok 15 Persen, BRI Siapkan Rp3 Triliun untuk Borong Balik
Ketiga terdakwa yang berusia 20-an tahun itu dipaksa merekonstruksi adegan yang oleh jaksa disebut sebagai pembunuhan berencana.
Ketika ditanya hukuman apa yang dianggap adil oleh istri korban, pengacara keluarga Radmanovic menjawab, “hukuman mati.”