• Senin, 22 Desember 2025

OJK Perjuangkan Pemutihan Massal UMKM, Beri Napas Baru bagi Debitur Macet Agar Lolos Blacklist SLIK

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:10 WIB
Ilustrasi - OJK ancam 9 BPR Jatim marger paksa jika tidak memenuhi modal inti Rp6 miliar hingga Desember 2025. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kominfo)
Ilustrasi - OJK ancam 9 BPR Jatim marger paksa jika tidak memenuhi modal inti Rp6 miliar hingga Desember 2025. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kominfo)

KONTEKS.CO.ID - Jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini terkunci dan tidak bisa mendapatkan modal baru karena riwayat kredit macet, kini mendapat secercah harapan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meminta pemerintah untuk menghidupkan kembali kebijakan vital yang dapat "memutihkan" catatan utang mereka di perbankan.

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, sebuah aturan yang mengizinkan perbankan melakukan hapus piutang macet (hapus buku dan hapus tagih) bagi debitur UMKM.

Baca Juga: Indonesia Terus Kejar Tarif Nol Persen Minyak Sawit ke Amerika Serikat

Aturan penyelamat ini diketahui telah berakhir masa berlakunya pada 5 Mei 2025 lalu, dan OJK melihat dampak negatif dari berhentinya kebijakan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada Kamis, 30 Oktober 2025, menegaskan bahwa OJK telah menyampaikan usulan ini langsung kepada pemerintah.

OJK melihat potensi besar dari kebijakan ini untuk secara efektif membangkitkan kembali sektor riil, terutama para pelaku UMKM yang masih berjuang untuk pulih pasca-pandemi.

Mahendra menyoroti bahwa kinerja pembiayaan di bank-bank milik negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih terhambat.

Baca Juga: BI Luncurkan Fitur QRIS untuk Transportasi Umum Jabodetabek

Banyak dari bank-bank ini kesulitan menyalurkan kredit baru karena portofolio mereka masih terbebani oleh kredit macet UMKM yang lama.

"Ini yang perlu dipulihkan, antara lain melalui hapus buku dan hapus tagih bagi mereka yang masih ada dalam catatan di perbankan," tuturnya mengutip Kamis, 30 Oktober 2025.

Bagi pelaku UMKM, dampak dari perpanjangan kebijakan ini sangatlah krusial. Ketika utang macet mereka secara resmi dihapus oleh bank, nama mereka akan otomatis bersih dari daftar hitam (blacklist) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Selama ini, catatan hitam di SLIK inilah yang menjadi tembok penghalang utama bagi mereka untuk mendapatkan akses keuangan baru.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Dapat Bansos atau Tidak dengan Mudah dan Cepat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X