KONTEKS.CO.ID - BI Checking yang sebelumnya digunakan untuk mengecek skor kredit kini telah beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengecek riwayat kredit mereka secara online.
Mengetahui skor kredit sangat penting bagi siapa saja yang ingin mengajukan pinjaman atau kredit. Dengan skor yang baik, peluang disetujui lebih besar.
Baca Juga: Kabar Baik! Kobbie Mainoo Selangkah Lagi Teken Kontrak Baru di Manchester United
Dalam SLIK OJK, informasi riwayat kredit nasabah dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya tercatat dalam layanan bernama Informasi Debitur (Idebku).
Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui laman idebku.ojk.go.id.
Berikut ini adalah syarat serta langkah-langkah pengecekan skor kredit melalui berbagai platform, termasuk Idebku, IDScore, Cekaja, dan SkorLife.
Baca Juga: Alasan di Balik Kenapa Aki Motor Harus Dilepas saat Anda Mudik
Syarat Cek Skor Kredit melalui Idebku
Debitur Perseorangan
-
KTP (untuk WNI)
-
Paspor (untuk WNA)
Debitur Badan Usaha
-
Identitas pengurus (KTP/Paspor)
-
NPWP badan usaha
-
Akta pendirian atau anggaran dasar pertama
-
Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha
Artikel Terkait
BI Checking Enggak Berlaku Lagi, Berganti SLIK OJK
BI Checking Buruk? Ini Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK
Respons IHSG Anjlok, Hari Ini OJK Akan Gelar Konferensi Pers Regulasi Bursa Terbaru
Cegah IHSG Melorot Tajam, OJK Bolehkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS
Kerugian Capai Rp1,4 Triliun! OJK Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Indonesia Anti-Scam Centre