• Minggu, 21 Desember 2025

Kerugian Capai Rp1,4 Triliun! OJK Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Indonesia Anti-Scam Centre

Photo Author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 02:00 WIB
OJK Peringatkan modus penipuan (unsplash.com)
OJK Peringatkan modus penipuan (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, kebutuhan finansial masyarakat meningkat. Momen ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menjalankan modus penipuan berkedok lembaga keuangan resmi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap situs palsu dan pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak awal beroperasi hingga 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan penipuan. Dari laporan tersebut, ditemukan 78.041 rekening terkait tindak penipuan, dengan 33.857 rekening di antaranya telah diblokir.

Baca Juga: Setelah Lebaran, Ojol Ancam Demo! Ini Permintaan Mereka

Kerugian akibat penipuan finansial yang dilaporkan mencapai Rp1,4 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp133,2 miliar.

Modus 'Impersonation Scam' Mengincar Korban

Menurut OJK, salah satu modus yang marak digunakan adalah impersonation scam, di mana pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi seperti IASC untuk menipu korban.

Tujuan utamanya adalah mencuri data pribadi, informasi finansial, dan mengakses transaksi ilegal.

OJK menegaskan bahwa pelaporan kasus penipuan finansial hanya dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.

Baca Juga: iPhone 16 Resmi Hadir di Indonesia! Cek Harga dan Spesifikasinya

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC melalui media sosial, telepon, atau pesan instan.

"Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena tergiur iming-iming pemulihan dana atau layanan penanganan penipuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tulis OJK dalam keterangannya.

Cara Mengecek Kebenaran Informasi

Agar terhindar dari penipuan, OJK mengimbau masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi keuangan melalui kanal resmi berikut:

Baca Juga: Update Korban Gempa Myanmar, Sudah Ratusan Orang Tewas

IASC, Benteng Pertahanan Konsumen di Sektor Keuangan

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK bersama Satgas PASTI telah mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan secara cepat dan berefek jera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X