KONTEKS.CO.ID - Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, kebutuhan finansial masyarakat meningkat. Momen ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menjalankan modus penipuan berkedok lembaga keuangan resmi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap situs palsu dan pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak awal beroperasi hingga 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan penipuan. Dari laporan tersebut, ditemukan 78.041 rekening terkait tindak penipuan, dengan 33.857 rekening di antaranya telah diblokir.
Baca Juga: Setelah Lebaran, Ojol Ancam Demo! Ini Permintaan Mereka
Kerugian akibat penipuan finansial yang dilaporkan mencapai Rp1,4 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp133,2 miliar.
Modus 'Impersonation Scam' Mengincar Korban
Menurut OJK, salah satu modus yang marak digunakan adalah impersonation scam, di mana pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi seperti IASC untuk menipu korban.
Tujuan utamanya adalah mencuri data pribadi, informasi finansial, dan mengakses transaksi ilegal.
OJK menegaskan bahwa pelaporan kasus penipuan finansial hanya dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id.
Baca Juga: iPhone 16 Resmi Hadir di Indonesia! Cek Harga dan Spesifikasinya
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC melalui media sosial, telepon, atau pesan instan.
"Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena tergiur iming-iming pemulihan dana atau layanan penanganan penipuan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tulis OJK dalam keterangannya.
Cara Mengecek Kebenaran Informasi
Agar terhindar dari penipuan, OJK mengimbau masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi keuangan melalui kanal resmi berikut:
Baca Juga: Update Korban Gempa Myanmar, Sudah Ratusan Orang Tewas
- Kontak OJK: 157
- WhatsApp OJK: 081 157 157 157
- Email resmi: [email protected]
IASC, Benteng Pertahanan Konsumen di Sektor Keuangan
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK bersama Satgas PASTI telah mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan secara cepat dan berefek jera.
Artikel Terkait
Love Scam: Waspadai Penipuan Cinta Online yang Merugikan
Ancaman WhatsApp Scam Merebak: Begini Keamanan untuk Pengguna
Ditangkap Polri di Abu Dhabi, Ini Tampang Warga Negara China Penjahat Scam Online
Respons IHSG Anjlok, Hari Ini OJK Akan Gelar Konferensi Pers Regulasi Bursa Terbaru
Cegah IHSG Melorot Tajam, OJK Bolehkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS