• Senin, 22 Desember 2025

Kerugian Capai Rp1,4 Triliun! OJK Ingatkan Modus Penipuan Berkedok Indonesia Anti-Scam Centre

Photo Author
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 02:00 WIB
OJK Peringatkan modus penipuan (unsplash.com)
OJK Peringatkan modus penipuan (unsplash.com)

Baca Juga: Gedung Roboh Diguncang Gempa Myanmar, PM Thailand: Bangkok Zona Darurat

IASC didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan finansial.

OJK mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi mencurigakan, layanan pemulihan dana penipuan, atau klaim penghapusan utang yang tidak jelas asal-usulnya. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kanal resmi OJK atau IASC. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X