• Senin, 22 Desember 2025

Setelah Lebaran, Ojol Ancam Demo! Ini Permintaan Mereka

Photo Author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 18:45 WIB
Driver ojol berunjuk rasa menuntut Kemenaker mengatur THR dibayarkan oleh perusahaan aplikator.  (X.com Komunitas Ojol Jabodetabek)
Driver ojol berunjuk rasa menuntut Kemenaker mengatur THR dibayarkan oleh perusahaan aplikator. (X.com Komunitas Ojol Jabodetabek)

KONTEKS.CO.ID – Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia kembali mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta setelah Hari Raya Lebaran.

Demo ini bertujuan untuk mendesak aplikator agar memangkas potongan aplikasi yang dianggap terlalu tinggi serta meminta pemerintah memberikan payung hukum bagi mitra driver.

Tuntutan Utama Ojol dalam Aksi Demo

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa aksi ini tidak terkait dengan tuntutan bonus hari raya (BHR), melainkan untuk isu yang lebih mendasar.

Baca Juga: Edward Coristine, Sosok Kepercayaan Elon Musk, Diduga Bantu Kelompok Peretas

Berikut adalah tiga tuntutan utama mereka:

  1. Pemerintah memberikan payung hukum bagi pengemudi ojol.

  2. Revisi biaya potongan aplikasi maksimal 10% serta pemberian sanksi bagi aplikator yang melanggar.

  3. Penertiban tarif ojol sesuai regulasi dengan menghapus skema aceng, slot, double order, dan hub.

Kekecewaan terhadap Potongan Aplikasi yang Tinggi

Igun juga menyoroti kekecewaan mitra driver terhadap potongan aplikasi yang dinilai sudah tidak masuk akal.

Baca Juga: Gedung Roboh Diguncang Gempa Myanmar, PM Thailand: Bangkok Zona Darurat

Menurutnya, banyak pengemudi ojol yang dipotong hampir 50% dari setiap pesanan, sementara mereka memberikan kontribusi pendapatan besar bagi aplikator.

Bahkan, ada yang dalam satu tahun menyumbangkan pendapatan lebih dari Rp60 juta kepada aplikator.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa banyak mitra driver hanya menerima bonus BHR sebesar Rp50 ribu, yang dianggapnya tidak manusiawi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Selingkuh, Lisa Mariana Siap Tes DNA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X