KONTEKS.CO.ID – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian pencairan Bonus Hari Raya (BHR) bagi driver ojek online (ojol) ke Posko Pengaduan THR di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyoroti adanya ketimpangan dalam pemberian BHR, termasuk kasus di mana seorang driver dengan pendapatan tahunan Rp93 juta hanya menerima BHR sebesar Rp50 ribu.
"Kami mengadukan pencairan BHR yang tidak sesuai dengan ekspektasi, tidak sesuai dengan instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri. Aplikator melanggar aturan, makanya kami datang ke sini untuk melaporkannya," ujar Lily dalam konferensi pers di depan Gedung B Kemnaker, Selasa 25 Maret 2025.
Menurutnya, kondisi ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap driver ojol. Ia menegaskan bahwa perusahaan aplikator transportasi online harus bertanggung jawab dan memberikan hak yang layak bagi para mitranya.
"Ini bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol. Mereka bekerja keras sepanjang tahun, tapi hanya mendapatkan BHR yang tidak masuk akal," tambahnya.
SPAI juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah ada 800 laporan terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai.
Baca Juga: Daftar Aset 10 BUMN di Proyeksi Danantara, Total Nyaris Rp10.000 T
Oleh karena itu, pihaknya meminta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk mengambil tindakan tegas terhadap aplikator yang diduga melanggar aturan.
"Per hari ini, sudah ada sekitar 800 laporan yang masuk dari berbagai daerah di Indonesia. Kami meminta pemerintah bertindak tegas terhadap aplikator yang nakal dan tidak menjalankan aturan dengan benar," tegas Lily.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak aplikator terkait laporan ini.
Baca Juga: Cek Teh Celup yang Diduga Mengandung Mikroplastik: Ada Sosro, Sariwangi hingga Tong Tji
Sementara itu, para driver ojol berharap adanya kejelasan dan kebijakan yang lebih adil terkait pemberian BHR di masa mendatang.***
Artikel Terkait
Prabowo Pastikan THR Cair H-7 Lebaran, Sektor Swasta, BUMN, BUMD Hingga Ojol
Ini Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Tetap Sesuai Kemampuan Perusahaan
Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online: Ketentuan, Syarat, dan Mekanisme Pemberian
Gojek Salurkan Bonus Hari Raya alias BHR untuk Mitra Driver Mulai 22 Maret 2025
Ojol Protes! Janji BHR Rp1 Juta, Nyatanya Driver Ojol Cuma Dapat Recehan