KONTEKS.CO.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 10 Maret 2025.
"Saya meminta perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, agar para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang," ujar Prabowo.
Perhatian Khusus untuk Kurir dan Pengemudi Online
Selain memastikan pencairan THR bagi pekerja formal, Prabowo juga menyoroti kesejahteraan kurir dan pengemudi transportasi online.
Ia meminta perusahaan yang menaungi para pekerja di sektor tersebut untuk memberikan bonus hari raya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam sektor transportasi dan logistik.
"Tahun ini, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang berperan penting dalam pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Kisah Pilu Nunung: Tinggal di Kos-kosan Hingga Jual dan Gadaikan Rumah Demi Bertahan Hidup
Dukungan Pemerintah untuk Pengemudi Online
Prabowo berharap kebijakan ini, yang akan dirinci lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dapat memberikan kesempatan bagi para pengemudi online untuk merayakan Lebaran dengan lebih baik.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, sehingga semua dapat merayakan Lebaran dengan lebih baik," tutupnya.
Pemerintah terus berupaya memastikan keadilan dalam pemberian hak-hak pekerja, termasuk bagi mereka yang bekerja di sektor informal seperti transportasi online.***
Artikel Terkait
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terkait Kabar THR ASN dan PNS Cair, tapi Tak 100 Persen
Siap-siap, Besok Menaker Rilis Aturan THR Karyawan Swasta: Ojol Kapan?
Duit APBN 2025 Habis Rp50 Triliun hanya untuk Bayar THR ASN dan PNS, Dibayar Pekan Depan
Tips Hemat saat THR Cair: Ini Barang yang Harus Kamu Dahulukan Beli
Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025? Ini Penjelasan Waktu dan Besarannya