• Senin, 22 Desember 2025

Siap-siap, Besok Menaker Rilis Aturan THR Karyawan Swasta: Ojol Kapan?

Photo Author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 22:48 WIB
Menaker Yassierli menjanjikan SE THR karyawan swasta akan dirilis besok, Rabu 5 Maret 2025.  (Kemnaker)
Menaker Yassierli menjanjikan SE THR karyawan swasta akan dirilis besok, Rabu 5 Maret 2025. (Kemnaker)


KONTEKS.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan akan merilis Surat Edaran Tunjangan Hari Raya (SE THR) bagi karyawan swasta besok, Rabu 5 Maret 2025.

Skema THR untuk karyawan swasta sama seperti THR aparatur sipil negara (ASN). 

"Besok akan kami rilis aturan THR-nya. SE-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta," janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 4 Maret 2025 malam. Pihaknya juga sedang berusaha mewujudkan THR bagi driver ojol

Baca Juga: Saat AS Mau Out, SBY Serukan Penguatan PBB di Tokyo Conference 2025

Yassierli mengatakan, SE THR untuk ojol diusahakan bisa Kemnaker terbutkan di akhir pekan ini. "Untuk (SE THR) driver ojol akhir pekan ini kami usahakan," janjinya.

Sekadar mengingatkan, para driver ojol, kurir online, serta pekerja aplikasi online mengadakan demonstrasi di Kemnaker pada 17 Februari 2025 lalu.

Mereka mendesak pemerintah menerbitkan aturan yang memerintahkan pemberian THR oleh aplikator.

Baca Juga: Taklimat Presiden Tangani Banjir Jabodetabek: Instruksikan TNI dan Polri Terjun Langsung

"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati, saat berorasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X