KONTEKS.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan akan merilis Surat Edaran Tunjangan Hari Raya (SE THR) bagi karyawan swasta besok, Rabu 5 Maret 2025.
Skema THR untuk karyawan swasta sama seperti THR aparatur sipil negara (ASN).
"Besok akan kami rilis aturan THR-nya. SE-nya besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta," janji Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 4 Maret 2025 malam. Pihaknya juga sedang berusaha mewujudkan THR bagi driver ojol.
Baca Juga: Saat AS Mau Out, SBY Serukan Penguatan PBB di Tokyo Conference 2025
Yassierli mengatakan, SE THR untuk ojol diusahakan bisa Kemnaker terbutkan di akhir pekan ini. "Untuk (SE THR) driver ojol akhir pekan ini kami usahakan," janjinya.
Sekadar mengingatkan, para driver ojol, kurir online, serta pekerja aplikasi online mengadakan demonstrasi di Kemnaker pada 17 Februari 2025 lalu.
Mereka mendesak pemerintah menerbitkan aturan yang memerintahkan pemberian THR oleh aplikator.
Baca Juga: Taklimat Presiden Tangani Banjir Jabodetabek: Instruksikan TNI dan Polri Terjun Langsung
"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati, saat berorasi.
Artikel Terkait
Bertemu Menaker, KSPN Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga BBM dan Perbaikan Sistem Pengupahan
Cara Menghitung THR Pekerja dengan Benar
Nasib Ribuan Pekerja Sritex Dipastikan Tak Dapat THR, Ini Alasannya
Kapan THR PNS 2025 Cair? Simak Jadwal Resmi dan Nominalnya di Sini
Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Terkait Kabar THR ASN dan PNS Cair, tapi Tak 100 Persen