KONTEKS.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada pekerja atau karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Peraturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Lalu, bagaimana cara menghitung THR pekerja? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Film Lebaran 2025, Qodrat 2: Ustadz Qodrat Rukiah Kesurupan Massal
1. Rumus Perhitungan THR Pekerja
THR dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dengan ketentuan berikut:
Karyawan dengan masa kerja ≥ 12 bulan: mendapatkan 1 bulan gaji penuh
Karyawan dengan masa kerja < 12 bulan: dihitung secara proporsional sesuai masa kerja
Rumus THR Karyawan yang Bekerja ≥ 1 Tahun
THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Contoh:
Seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Maka, THR yang diterima:
THR = Rp5.000.000 + Rp1.000.000 = Rp6.000.000
Rumus THR Karyawan yang Bekerja < 1 Tahun
THR = (Masa Kerja / 12) × 1 Bulan Gaji
Contoh:
Seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000. Maka, perhitungannya:
THR = (6/12) × (Rp4.000.000 + Rp500.000) = 0,5 × Rp4.500.000 = Rp2.250.000
2. Komponen Gaji yang Dihitung dalam THR
Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR terdiri dari:
Gaji Pokok
Tunjangan Tetap (seperti tunjangan transportasi, tunjangan jabatan, dll.)
Tunjangan Tidak Tetap (seperti uang lembur, insentif, dan bonus) tidak dihitung dalam THR
Artikel Terkait
4 Tips Bagi-Bagi Angpao Lebaran agar Tak Ganggu Keuangan Pribadi dan Menguras THR
5 Tips Mengenali Uang Palsu, Hati-hati Saat Tukar Uang Baru atau Nyelip di THR Lebaran
Ikuti 6 Tips Menabung Jitu Ala Orang Jepang, THR Aman
3 Tips Mengelola Sisa THR dengan Bijak, Intip Rahasianya di Sini!