KONTEKS.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu oleh para pegawai, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
THR tidak hanya menjadi bentuk apresiasi dari pemerintah atas pengabdian para pegawai, tetapi juga membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR PNS 2025?
Baca Juga: Tito Karnavian dan Direksi PT LTI Dilaporkan Korupsi Retret, KPK Masih Verifikasi
Pemberian THR bagi PNS diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah kelompok penerima THR PNS 2025:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Anggota TNI dan Polri
Pejabat Negara
Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Sementara itu, pegawai di luar kategori tersebut tidak berhak menerima THR dari pemerintah.
Baca Juga: BPBD Bekasi Rilis Daftar 20 Titik Banjir di Bekasi, Ada 7 Kecamatan, Sekitar 800 Jiwa Mengungsi
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, THR PNS biasanya dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025, maka pencairan THR diprediksi akan dilakukan pada pertengahan atau akhir Maret 2025, tepatnya sekitar 20 Maret 2025.
Meski demikian, tanggal resmi pencairan THR masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Preview Real Madrid Vs Atletico Madrid: Derby Madrid Panas di Leg Pertama 16 Besar Liga Champions
Besaran THR PNS 2025
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR PNS 2025 setara dengan satu kali gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan berikut:
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan pangan (uang lauk pauk)
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (Tukin) – bagi ASN di instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di daerah
Sedangkan bagi pensiunan, besaran THR mencakup:
Baca Juga: Juventus Menang 2-0 atas Hellas Verona, Kembali ke Peringkat Empat Serie A 2024/2025
Gaji pokok pensiun
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan pensiun
Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR dilakukan secara adil dan tepat sasaran, sehingga para penerima bisa mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, dan pensiunan akan cair menjelang Lebaran 2025, dengan perkiraan pencairan sekitar 20 Maret 2025.
Besaran THR disesuaikan dengan gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada masing-masing penerima.
Bagi para PNS dan pensiunan, pastikan selalu mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pencairan THR tahun ini.***
Artikel Terkait
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Cek Syarat dan Tahapannya di Sini
Erick Thohir Tunjuk Adik Menhan, Maroef Sjamsoeddin, sebagai Dirut MIND ID Gantikan Hendi
PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Lebaran 2025: Cek Jadwal dan Cara Tukarnya di Sini!
Ramadan Jadi Momentum Musim Panen Pengusaha UMKM
Profil Mars Ega Legowo Putra, Plt Dirut PT Pertamina Patra Niaga Pengganti Riva Siahaan