KONTEKS.CO.ID - Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan Terdakwa kasus peredaran narkoba, Ammar Zoni, resmi menempati Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan.
Mantan pesinetron ini kini harus menjalani masa hukuman dengan sistem one man one cell.
Sistem One Man One Cell Kepala Lapas Kelas II-A Karanganyar, Riko Purnama Candra, menjelaskan, "Langsung dimasukkan ke sel, one man one cell (satu orang satu sel)."
Baca Juga: Wulan Guritno Ungkap 20 Tahun Berjuang Lawan Jerawat dan Luka Emosional: Kala Itu Benci Lihat Cermin
Sistem ini termasuk super maximum security, diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi.
Pengawasan Ketat dan Pembinaan Individu Di lapas super maksimum, narapidana tidak berinteraksi dengan sesama penghuni dan diawasi 24 jam.
Pembinaan fokus pada disiplin, penguatan kerohanian, hingga deradikalisasi bagi narapidana terorisme.
Ammar Zoni Minta Pindah dari Nusakambangan
Ammar Zoni didakwa berbarengan dengan terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Ammar semula dipenjara di Rutan Salemba. Setelah kembali terjerat kasus narkoba, Ammar dipindahkan ke Lapas Cipinang. Paska kasusnya viral, Ammar dipindah lagi ke Lapas Nusa Kambangan oleh Ditjen Pemasyarakatan.
"Saya kan dari awal sedang dihukum di lapas dengan kejadian adanya viral ini makanya ditjen memindahkan kita kesini namun disini kita nggak tahu akses sangat terbatas baik komunikasi dengan pengacara dan aspirasi kita bisa sampai (di sidang)," kata Ammar dalam sidang itu.
Baca Juga: Fajar Alfian-Muhammad Fikri Gas Pol, Kalahkan Duo Denmark di French Open 2025 dengan Skor Cepat
Ammar merasa tak punya masalah saat mendekam di Cipinang. "Kenapa kami tiba-tiba dipindahkan dari lapas saya Cipinang."