• Minggu, 21 Desember 2025

Ammar Zoni Minta Hakim Gelar Persidangan Offline, Siap Buka-bukaan Soal Kasusnya

Photo Author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:16 WIB
Ammar Zoni minta hakim PNS Jakpus gelar persidangan terbuka secara offline (RutanSalemba)
Ammar Zoni minta hakim PNS Jakpus gelar persidangan terbuka secara offline (RutanSalemba)

KONTEKS.CO.ID - Ammar Zoni yang kini berstatus terdakwa dalam kasus narkoba meminta agar persidangan digelar secara luring.

Pria yang sebelumnya berprofesi sebagai aktor itu mengaku akan buka-bukaan jika persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat digelar secara offline.

"Kami mohon dihadirkan secara luring," kata Ammar Zoni sebelum pembacaan dakwaan di PN Jakpus Kamis 23 Oktober 2025.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Desak Polisi Periksa Vara dan Dion

Diketahui, kekinian Ammar Zoni bersama para terdakwa lain ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah usai dipindahkan dari Rutan Salemba.

Dalam persidangan perdananya, Ammar Zoni dkk digelar secara daring melalui Zoom Meeting melalui layar ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Kembali ke permintaan Ammar, dia mengaku sudah pernah mengikuti sidang secara daring dan hasilnya tak sesuai harapannya.

Baca Juga: Ini Syarat Tunggakan BPJS Kesehatan yang Dihapus, Tidak Semua Diputihkan

Lantaran itu pula, duda Irish Bella itu memohon majelis hakim bisa menghadirkannya secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Ammar menegaskan, siap memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim.

"Semua sepakat untuk bisa 'offline' (luring). Kami akan memberikan apa pun, karena kalau di PN maka akan kami buka semua," katanya.

Baca Juga: Gelombang Pencurian Museum Kembali Guncang Prancis, Ribuan Koin Kuno Abad 18 Raib Digondol Bandit

Menurutnya, pemberitaan terkait dirinya tidak sesuai dengan fakta. Dengan hadir langsung, dia menyebut bisa meluruskan tudingan yang beredar.

"Karena menurut saya pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya. Saya membawa nama, kami ingin dihadirkan secara 'offline', agar semua bisa melihat," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X