“Terdakwa sempat meminta pengurus panti (asuhan) menandatangani ucapan terima kasih seakan-akan telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya,” kata JPU.
Penipuan ini terbongkar pada awal 2025 seusai Alfian Lexi mendapat nasihat dari teman bisnisnya di Bali. Dari sini korban menyadari ada kejanggalan lantaran setiap donasi seharusnya mendapatkan tanda terima resmi, bukan pesan WhatsApp dari “Dewa”.
Ketika diminta pertanggungjawaban, Arfita tak bisa memper;ihatkan bukti penggunaan dana yang ditransfer korban. Lalu Alfian melaporkan perbuatannya ke polisi.
Arfita pun menempati kursi terdakwa dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. ***