kriminal

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakut, Ungkap Bayaran Bandar 'Om Bos' untuk Pengedar per Kilogram Sabu

Senin, 29 September 2025 | 17:46 WIB
Barang bukti hasil Bareskrim Polri gagalkan peredaran narkoba di Tanjung Priok, Jakut. (Humas Polri)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kurir bernama Abdul Rahman alias Amin berhasil diringkus bersama puluhan bungkus sabu, ribuan butir ekstasi, hingga cairan vape dengan zat berbahaya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengarakan, penangkapan berawal pada Jumat 26 September 2025.

Baca Juga: PSSI Resmi Tunjuk Indra Sjafri Tukangi Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 Thailand

Saat itu Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim mendapatkan informasi adanya transaksi sabu di kawasan Tanjung Priok.

Setelah menggelar penyelidikan secara intensif, tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen dan Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi berhasil melakukan identifikasi.

Kemudian tim menghentikan laju sebuah mobil Honda Brio berwarna kuning lemon pada Minggu 28 September 2025.

“Waktu pemeriksaan kendaraan ditemukan dua tas putih cokelat yang diduga berisi narkotika, kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Brigjen Eko Hadi, Senin 29 September 2025.

Baca Juga: Tak Hanya Ganggu Kamtibmas, Kapolri Sebut Demonstrasi Agustus Juga Bikin Investor Khawatir

Dari hasil pemeriksaan, Abdul Rahman alias Amin mengaku diperintah oleh seorang bandar yang disebutnya “Om Bos” untuk mengambil narkoba tersebut.

Ia dijanjikan bayaran Rp5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijualnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 25 bungkus diduga sabu dalam kemasan teh China (Guanyingwan); 550 butir ekstasi dengan berbagai logo (Transformers, Philips, Adidas, Red Bulls); 5 bungkus kecil diduga heroin seberat brutto 27 gram; dan 10 liquid vape merek PX diduga mengandung etomidate.

Baca Juga: Heboh Burung Merak Berkeliaran Bebas di Duren Sawit, Jadi Rebutan Warga Swafoto

Eko menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen Bareskrim memberantas peredaran narkotika yang semakin masif dan beragam modusnya.

Halaman:

Tags

Terkini