kriminal

Polisi Ungkap Modus Predator Anak Berkedok Guru Ngaji di Tebet: Uang Rp25 Ribu hingga Ancaman Tak Buka Mulut

Senin, 30 Juni 2025 | 11:32 WIB
Seorang guru ngaji ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santri (Pixabay)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Polisi bongkar modus keji seorang guru ngaji berinisial AF terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

AF kini telah dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jakarta Selatan pada, Kamis 26 Juni 2025.

Ironisnya, kejahatan AF telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan 10 korban yang telah melaporkan diri.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Konser Jakarta Fair 2025 Seminggu Ini, Slank hingga Hindia

Kasat Reskrim Polresta Jaksel, Ardian Satrio mengatakan, AF menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan anak didiknya.

"AF mulai mencabuli anak-anak yang diajar mengaji olehnya sejak tahun 2021," ujar Ardian mengutip Senin 30 Juni 2025.

Modus operandi AF terbilang licik dan kejam. Ia mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, kemudian mengancam mereka agar bungkam.

Baca Juga: OTT KPK Seret Kadis PUPR Sumut, Menteri PU Bicara Evaluasi Besar-besaran  

"Modus operandi AF adalah mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp10.000 sampai dengan Rp25.000 untuk dicabuli," imbuh Ardian.

Bahkan, AF melancarkan ancaman fisik untuk membungkam korbannya.

"Kemudian mengintimidasi korban dengan cara mengancam serta menampar korban bila mana memberitahukan orang lain," kata Ardian.

Baca Juga: Cek 5 Kamera Budget Friendly Pemula Ini, Kualitas Gambarnya Memukau

Kekinian, setidaknya sudah ada 10 laporan pengaduan dari korban-korban AF.

Halaman:

Tags

Terkini