"Pelaku menggunakan teknik travelling, mencari area padat lalu melakukan penyebaran sinyal. Ini yang membuatnya sulit terdeteksi,”
kata Herman.
Kini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk melacak keberadaan LW, yang diduga sebagai dalang utama dalam aksi kejahatan ini.
Upaya pengejaran dilakukan melalui skema kerja sama antar kepolisian dengan otoritas keamanan di Malaysia.
Untuk dua pelaku, dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.***