kriminal

Kejar Pasutri Dikira Lawan, Geng Motor Ngamuk Rusak Rumah Warga di Weru Cirebon

Sabtu, 7 Juni 2025 | 20:59 WIB
Tampak barang bukti hasil operasi penangkapan Polresta Cirebon terhadap geng motor yang merusak rumah warga. (Humas Polri)


KONTEKS.CO.ID - Geng motor berulah di Weru, Cirebon, Jawa Barat. Tindak pidana tersebut direspons Polresta Cirebon dengan menangkap 9 pelaku dan menyita senjata tajam (sajam) dan bom molotov.

Tindak kekerasan ini sendiri berawal dari geng motor yang salah sasaran. 

Di mana sekelompok pengendara motor diduga mengejar warga tak bersalah yang dikiranya bagian dari kelompok lawan. 

Baca Juga: 30 Hari Jalan Kaki: Ini Perubahan yang Akan Kamu Rasakan

Tak dapat buruannya, para pelaku emosi lalu melampiaskan kemarahannya dengan melempar batu ke jendela salah satu rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Weru.

"Pelaku melempari rumah warga dengan batu. Salah satu rumah rusak pada bagian kaca jendela," ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni di Cirebon, Jabar, Sabtu 7 Juni 2025.

Saksi mata mengatakan, kelompok tersebut awalnya mengejar seorang warga yang melintas di Blok Tumaritis bersama istrinya. 

Baca Juga: Pengakuan Yahya Waloni Sebelum Wafat: Dakwah Saya Dulu Menyakiti Umat Kristen

Geng motor menyangka mereka bagian dari kelompok lawan. Ketika tidak menemukan target, mereka pun  melempari salah satu rumah warga

Akibat perusakan itu, korban bernama Sugianto, mengalami kerugian Rp600.000. Aksi kriminal para pelaku juga meresahkan masyarakat.

Pelaku Geng Motor Masih di Bawah Motor

Dua hari berselang, tim Reskrim Polresta Cirebob melakukan penggerebekan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon. Dari lokasi petugas mengamankan sejumlah pelaku bersama dengan barang bukti. 

Baca Juga: Menteri Bahlil Klarifikasi Izin Tambang Nikel Raja Ampat: Diterbitkan Sebelum Saya Menjabat

Di rumah salah satu pelaku, BK, polisi menemukan dua buah celurit, satu buah corbek, dan senjata tajam jenis "martin" yang dikenal sebagai pencabut nyawa.

"Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini tindak pidana serius," tegas Sumarni.

Dari 9 tersangka yang diamankan, polisi mengidentifikasi perannya masing-masing. Beberapa di antaranya merupakan pelaku pelemparan batu. Sedangkan lainnya kedapatan membawa atau menyimpan senjata tajam. 

Baca Juga: Charles Imbir: Tambang Nikel Ancam Masa Depan Raja Ampat Sebagai Kawasan Konservasi

Ironisnya, mayoritas dari mereka ada yang masih berusia di bawah 20 tahun.

Para pelaku yang ditangkap adalah YSW (16) pembuat dan pelempar bom molotov; AM (22) pelempar molotov dan batu; IS (18) pelempar batu ke rumah warga; MRF (18), BK (16), dan W (16) pemilik senjata tajam. 

Sedangkan pelaku dan joki dalam aksi pengejaran yaitu YAA (19), MS (17), dan  TR (20).

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat sejumlah pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.

Baca Juga: Masih Ada Harapan di Indonesia Open 2025: Fajar-Rian Bersama Sabar-Reza Kompak ke Semifinal

Kapolresta Cirebon mengajak peran serta masyarakat untuk aktif melapor kalau menemukan indikasi keberadaan geng motor di lingkungannya.

“Kami akan tindak tegas semua bentuk premanisme, kekerasan jalanan, serta ancaman terhadap keamanan publik. Tidak ada tempat bagi geng motor di Cirebon,” tegasnya.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 atau ke nomor  081383990986 atau ke 08112274110," pungkasnya. ***

Tags

Terkini