kriminal

Wartawan Gadungan Peras Pejabat Kejati Jakarta, Tuding Jaksa Bersekongkol dengan Pejabat Bea Cukai

Kamis, 29 Mei 2025 | 14:50 WIB
Wartawan gadungan peras jaksa Rp5 juta ditangkap Kejati Jakarta (Dok [pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Seorang wartawan gadungan berinisial LSN diduga memeras pejabat struktural Kejati Jakarta.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kini telah menangkap LSN, pada Rabu 28 Mei 2025 kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pelaku diduga memeras pejabat struktural Kejati DKJ insial AR.

Baca Juga: China Resmi Buka Keran Impor Durian Beku dari Indonesia

"Tim intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ insial AR,” kata Syahron Hasibuan, Kamis 29 Mei 2025.

Modus LSN memeras berawal saat mengikuti persidangan salah satu perkara.

Dia lantas menuding ada jaksa yang menyidangkan perkara itu bersekongkol dengan salah satu pejabat Bea Cukai.

Baca Juga: Sudah Lebih dari 200 Ribu Jemaah Haji Indonesia Terima Kartu Nusuk

Persekongkolan itu dilakukan agar tidak menetapkan salah seorang pihak menjadi tersangka.

"Membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa, dan sarana unjuk rasa," ujarnya.

"Sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa," imbuhnya.

Setelah itu, LSN menghubungi AR melalui aplikasi WhatsApp, pada Selasa 27 Mei 2025.

Baca Juga: Ritel Makin Merana, Matahari Tutup 8 Gerai Lagi, Imbas Penurunan Konsumen Kelas Menengah?

Sehari kemudian, pada Rabu 28 Mei sekitar pukul 11.30 WIB, LSN mendatangi kantor Kejati Jakarta dan bertemu dengan pejabat Kejati tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini