KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) dengan inisial MYT sebagai tersangka kasus penguasaan lahan BMKG di Pondol Betung, Tangsel, Banten.
Seorang warga dengan inisial Y juga menjadi tersangka dengan kasus yang sama. Y mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut.
"Kami mengamankan 17 orang. Di dalam pelaksanaannya, kami memproses perkara penguasaan dan penggelapan aset. Kami sudah menerapkan tersangka ke mereka, para pelaku," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin 26 Mei 2025.
Baca Juga: Ormas PP Tangsel Diduga Raup Rp7 Miliar Kuasai Lahan Parkir RSUD
Polisi mengamankan mereka pada Sabtu 24 Mei 2025 sore dari atas lahan BMKG di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Belasan orang yang diamankan terdiri dari anggota GRIB Jaya hingga orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan BMKG.
Polisi juga menemukan dugaan kasus pungutan liar atau pungli yang dilakukan anggota GRIB Jaya. Mereka melakukan pungli kepada pedagang kaki lima hingga penjual hewan kurban.
MYT Positif Narkoba
Berdasarkan pemeriksaan, Ketua GRIB Jaya Tangsel, MYT, positif narkoba saat pihak Kepolisian tangkap. Selain itu, yang bersangkutan juga residivis kasus narkoba pada 2021 lalu.
Baca Juga: Profil Dyah Roro Esti Widya Putri, Komisaris Baru Sarinah yang Juga Wakil Menteri Perdagangan
"MYT ini juga 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penyalahgunan narkoba," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin 26 Mei 2025.
Ia menambahkan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang menangkap MYT saat itu. Kini ia sudah bebas setelah menjalani vonis hukuman 4 tahun 5 bulan penjara. ***