• Minggu, 21 Desember 2025

Polda Metro Jaya Tangkap 17 Anggota Ormas GRIB Terkait Dugaan Pendudukan Lahan Milik BMKG di Tangsel

Photo Author
- Minggu, 25 Mei 2025 | 11:45 WIB
 17 orang ditangkap Polda Metro Jaya buntut pendudukan lahan tanpa hak milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. (Instagram @poldametrojaya)
17 orang ditangkap Polda Metro Jaya buntut pendudukan lahan tanpa hak milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. (Instagram @poldametrojaya)

KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

"17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini telah kami amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu 25 Mei 2025

Sejumlah barang bukti telah diamankan mulai rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam.

Baca Juga: Diskon 20 Persen untuk Lansia Naik Kereta Api: Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu, 24 Mei 2025.

"Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Langkah pembongkaran paksa yang dilakukan kepolisian ini sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin, katanya.

Ade Ary mengatakan bahwa dari hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Ini, TNI Auto Janji Evaluasi Ledakan Amunisi Garut

"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," ujarnya.

Sebelumnya BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: PBSI Gelar Ujian Wasit Bulu Tangkis Akreditasi Nasional, Ada 15 Calon Ikut, Syarat Usia di Bawah 30 Tahun

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, pekan lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X