• Senin, 22 Desember 2025

Usut Penguasaan Lahan BMKG oleh GRIB Jaya di Pondok Betung, Polda Metro Jaya Periksa Lurah

Photo Author
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:25 WIB
Polda Metro Jaya memeriksa seorang lurah terkait konflik lahan antara BMKG dengan GRIB Jaya. (Freepik)
Polda Metro Jaya memeriksa seorang lurah terkait konflik lahan antara BMKG dengan GRIB Jaya. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Penyelidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait laporan BMKG terhadap ormas GRIB Jaya. Di antara saksi yang dimintai keterangan adalah seorang lurah.

Seperti diketahui, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya karena dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

"Sejauh ini ada sejumkah saksi yang sudah diambil keterangannya di tahap klarifikasi pada tahap penyelidikan. Antara lain, pelapor (BMKG), 3 saksi, dan dari instansi terkait hingga pak lurah di lokasi (wilayah lahan)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengutip Sabtu 23 Mei 2025.

Baca Juga: 16 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka, Tim Hukum Ajukan Penangguhan ke Polda Metro Jaya  

Penyelidik juga bakal meminta keterangan dari saksi-saksi lain, baik dari pihak pelapor atau terlapor.

"Nanti dari pihak pelapor ini apakah ada saksi, siapa yang perlu dilakukan pendalaman. Diundang untuk klarifikasi. Begitu juga terlapor, akan diundang untuk diminta keterangan pada tahap klarifikasi," tambah Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke pihak Polda Metro Jaya sehubungan dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Baca Juga: Antar Napoli Raih Scudetto, Scott McTominay Dinobatkan Sebagai Pemain Terbaik Serie A 2024-2025

BMKG menyebut mereka pemilik sah tanah dan bangunan denga luas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

"Lalu sekitar bulan Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga (lahan) bahwa terlapor telah memasang plang dengan tulisan: 'Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S'," ujar Ade Ary.

Ia menambakan, ada enam terlapor pada kasus ini yaitu J, H, AF, K, B, dan NY. Tigaa di antaranya, AF, K dan MY diduga adalah anggota GRIB Jaya.

Grib Jaya sendiri, sampai sekarang belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penguasaan lahan BMKG oleh mereka. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X