Sejumlah orang dari massa itu kemudian mengeluarkan senapan angin ketika adu lempar batu dan kayu tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat senapan yang digunakan.
Baca Juga: Ana-Tiwi Tegaskan Dominasi Indonesia atas Denmark di Piala Sudirman 2025, Menang 4-1
Lalu, tiga buah senjata tajam jenis parang, sembilan unit handphone, hingga satu unit mobil.
"Empat buah senapan angin masing-masing dengan merk Emperor, Black Panther, F5 Speed Air, Predator. Tiga buah sajam jenis parang. Sembilan unit handphone. Satu unit mobil," kata Ade.
Sementara itu, 9 tersangka itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.***