kriminal

Korban Pemerkosaan Dokter PPDS RS Hasan Sadikin Angkat Bicara, Tuntut Ini ke Pelaku

Sabtu, 12 April 2025 | 18:25 WIB
FH, 21, korban pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama atau PAP, dokter residen PPDS Anestesi Unpad di RS Hasan Sadikin Bandung angkat bicara tentang kasusnya. (Ist)


KONTEKS.CO.ID - Melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfrians,  korban pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama atau PAP (31) dokter residen PPDS Anestesi Unpad di RS Hasan Sadikin Bandung angkat bicara.

Korban berinisial, FH (21), meminta agar pelaku pemerkosaan dirinya, Priguna Anugerah, mendapat hukuman berat. Alasannya, yang dilakukan tersangka adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

"Kami (korban) berharap ada tambahan masa hukuman untuk pelaku (PAP)," desak Debi dalam konferensi pers di Kota Bandung, Jabar, Sabtu 12 April 2025. 

Baca Juga: Waspada, Bumi Jawa Barat Ternyata Banyak Retaknya! Ini Deretan 6 Sesar Aktif Selain di Bogor

Diketahui, penyidik Kepolisian menjerat tersangka Priguna Anugerah Pratama dengan Pasal 6c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Anvaman hukumannya maksimal 12 tahun.

Debi menambahkan, hukuman pidana dapat ditambah sebanyak sepertiganya lantaran pelakunya seorang dokter.

"Jadi kalau 12 tahun ditambah 1/3 itu bisa jadi 16 tahun jadi lebih berat. Jadi mohon kiranya nanti pasal 15 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diterapkan juga saat penuntutan di pengadilan," pinta Debi.

Baca Juga: Preview Manchester City vs Crystal Palace: Misi Menang The Citizens Demi Zona Liga Champions

Lebih lanjut dia menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual tak bisa diselesaikan melalui pidana adminisitratif. Sebab pidana ini adalah kejahatan serius dan luar biasa sehingga membutuhkan penanganan khusus.

"Lebih dari 90% korban pemerkosaan adalah perempuan dan anak. Mereka ini termasuk kelompok yang rentan. Jadi kelompok rentan itu yang seharusnya negara negara lindungi. Ini malah jadi objek kejahatan," sesalanya.

Debi menambahkan, tak ada upaya damai pada kasus pemerkosaan ini. Menyinggung surat perdamaian yang sempat pelaku dan korban setuju, ia menegaskan itu tak memiliki kekuatan hukum. ***

Tags

Terkini