KONTEKS.CO.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada hari ini Senin, 17 Maret 2025.
Sekedar informasi, AKBP Fajar sebelumnya jadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kini, dia mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Daftar Lengkap Juara All England 2025: Hampir Semuanya Pemain Unggulan
Berdasarkan pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof), Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Terkini, Eks Kapolres Ngada sekaligus tersangka kasus asusila itu akan menjalani sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan memantau langsung sidang etik terhadap Fajar.
Baca Juga: Ridwan Kamil Terseret Perkara Dugaan Korupsi bank bjb, Partai Golkar Siapkan Pendampingan Hukum
"Yang pertama-tama memang jadwal sidangnya pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Anam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.
"Makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan," lanjutnya.
Pihaknya, kata Anam, akan melihat konstruksi peristiwa pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Sukseskan Operasi Ketupat 2025, Korlantas Polri Turunkan 83 Ribu Personel
Menurut dia, konstruksi perkara penting untuk mengetahui keterlibatan Fajar dalam jaringan kejahatan atau tidak.