Untuk melindungi DJP, pihak pengacara telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan Transparansi dari Pihak Kepolisian
Kasus ini pun telah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta polisi transparan mengungkap kasus ini.
“Kami berharap Polda Jateng bersikap terbuka, baik dalam aspek pidana maupun etik. Kasus ini terlalu tragis untuk ditutupi,” ujarnya.
Polisi juga diminta memeriksa kejiwaan Brigadir AK untuk mengetahui motif di balik dugaan pembunuhan ini.
Kekinian, motif masih menjadi misteri, meskipun ada dugaan terkait hubungan personal Brigadir AK dengan DJP yang tidak resmi di mata hukum.***