kriminal

Fakta Baru Pembunuhan Bayi Diduga Oleh Oknum Polisi, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:31 WIB
Kasus polisi diduga bunuh bayi dua bulan, fakta baru terungkap ( Unsplash.com/Tusik Only)

KONTEKS.CO.ID - Sejumlah fakta baru ditemukan dalam kasus pembunuhan bayi dua bulan diduga oleh ayah kandungnya, seorang anggota kepolisian di Polda Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut terungkap usai DJP (24), ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, Brigadir AK dan DJP serta anak berusia 2 bulan berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang.

Sebelum turun dari mobil, DJP sempat berfoto bersama Brigadir AK dan bayinya.

Sekitar 10 menit berbelanja, DJP kembali ke dalam mobil dan menemukan bayinya dalam kondisi bibir membiru serta tak sadarkan diri.
Ia segera berusaha membangunkan anaknya, namun tidak ada respons. Sementara, menurut Brigadir AK, bayi tersebut muntah dan tersedak, lalu ditepuk-tepuk hingga tertidur.

Curiga dengan kondisi anaknya, DJP langsung membawa bayinya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.

Setelah dirawat selama satu hari, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

Kecurigaan dan Pelarian Brigadir AK

Awalnya, DJP tidak langsung mencurigai adanya tindakan kriminal.

Namun, kecurigaannya muncul ketika Brigadir AK tiba-tiba menghilang setelah pemakaman anak mereka.

"Sikapnya yang menghilang ini makin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Alif Abudrrahman, pengacara DJP pada Selasa, 11 Maret 2025.

Usai merasa ada kejanggalan, DJP melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/38/3/2025/SPKT, yang menjerat Brigadir AK dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Upaya Intimidasi terhadap DJP

Setelah melaporkan kasus ini, DJP mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu agar tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

“Klien kami mendapat intervensi verbal, meski belum ada kekerasan fisik. Intimidasi ini diduga bertujuan agar kasus tidak diproses lebih lanjut,” kata Amal, kuasa hukum DJP.

Halaman:

Tags

Terkini