Polisi kini sedang melacak WNA yang terlibat melalui data face recognition.
"Jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini,” ucapnya.
Kekinian, pasutri tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***
Artikel Terkait
Polisi Bekuk 4 Pelaku Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak
Video Viral Kawanan Perampok Beraksi di Jakarta Utara, Pengendara Terjebak Macet Jadi Korban
1 dari 6 Perampok yang Beraksi di Tanjung Priok Jakarta Utara Dibekuk Polisi, Incar Mobil dengan Kaca Terbuka
Terungkap, 2 Pelaku Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Anggota Kopaska TNI AL
Dua Anggota Kopaska Terlibat Penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, TNI AL: Yang Menembak Satu Orang
Soal Peran Anggotanya dalam Penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Ini Kata TNI AL