Lantaran itu, diharapkan semua pihak menghormati proses tersebut sesuai undang-undang yang berlaku sampai adanya keputusan sanksi disiplin in kracht.
Sedangkan untuk korban, kekinian sudah mendapatkan pendampingan psikolog dari RRI.
Pihaknya pun membuka diri terhadap segala pengaduan atas kinerja dan perilaku semua
pegawai untuk menjadi evaluasi menuju RRI yang lebih baik.
"Apapun bentuk pengaduan masyarakat dapat juga disalurkan melalui layanan pengaduan website PPID LPP RRI," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polisi Bekuk 4 Pelaku Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak
Video Viral Kawanan Perampok Beraksi di Jakarta Utara, Pengendara Terjebak Macet Jadi Korban
1 dari 6 Perampok yang Beraksi di Tanjung Priok Jakarta Utara Dibekuk Polisi, Incar Mobil dengan Kaca Terbuka
Terungkap, 2 Pelaku Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Anggota Kopaska TNI AL
Dua Anggota Kopaska Terlibat Penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, TNI AL: Yang Menembak Satu Orang