KONTEKS.CO.ID - Polisi telah membekuk dua tersangka yang menyekap dan mengekpoitasi seorang remaja berinisal NAT (15), yakni EMT (44) dan RR (19).
Selain dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), NAT juga dimanfaatkan oleh tersangka RR sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
RR juga membantu muncikari EMT mencarikan tamu dengan menggunakan aplikasi.
“Laki-laki inisial RR, usianya 19 tahun, perannya mencarikan tamu menggunakan aplikasi MiChat dengan nama akun Qwerty,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Dikatakan Zulpan, RR memanfaatkan dan menggunakan korban untuk memenuhi nafsunya secara paksa.
“RR juga menggunakan korban ini secara seksual untuk kebutuhan seksualnya secara paksa,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara korban Muhammad Zakir Rasyidin sempat mengatakan bahwa RR merupakan sosok yang membawa dan memperkenalkan korban kepada tersangka EMT.