“RR adalah teman dekat korban, orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen,” ujar M Zakri Rasyidin.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 12 dan Pasal 13 UU No 12/2022 tentang TPKS.
Sebelumnya, EMT ditangkap bersama RR alias I (19), di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.