• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Perpanjang Masa Tahanan Roy Suryo 20 Hari ke Depan

Photo Author
- Rabu, 21 September 2022 | 17:11 WIB
Terdakwa kasus meme stupa Jokowi Roy Suryo tak dihadirkan dalam sidang perdana (Dok tangkapan layar)
Terdakwa kasus meme stupa Jokowi Roy Suryo tak dihadirkan dalam sidang perdana (Dok tangkapan layar)


KONTEKS.CO.ID - Masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo di Polda Metro Jaya diperpanjang selama 20 hari ke depan.





Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022. Dia sebelumnya mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.





Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, masa penahanan Roy Suryo diperpanjang selama 20 hari ke depan sebelum nantinya diserahkan ke kejaksaan.





"Masa penahanan diperpanjang 20 hari lagi," ungkap Zulpan, Rabu 21 September 2022.





Polisi memperpanjang masa penahanan Roy Suryo lantaran masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan.





Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara Roy Suryo ke kejaksaan pada Senin kemarin 19 September 2022.





Saat ini, pihak kejaksaan tengah memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut. Diharapkan, berkas perkara tersebut bisa dinyatakan lengkap dan dapat segera disidangkan.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X