• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Perpanjang Masa Tahanan Roy Suryo 20 Hari ke Depan

Photo Author
- Rabu, 21 September 2022 | 17:11 WIB
Terdakwa kasus meme stupa Jokowi Roy Suryo tak dihadirkan dalam sidang perdana (Dok tangkapan layar)
Terdakwa kasus meme stupa Jokowi Roy Suryo tak dihadirkan dalam sidang perdana (Dok tangkapan layar)



"Sudah diberikan petunjuk, kepolisian melengkapi. Sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa). Secepatnya, ketika alat bukti bisa dipenuhi segera dilakukan P21 dan tahap 2," jelasnya.





Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).





Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X