"Sudah diberikan petunjuk, kepolisian melengkapi. Sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa). Secepatnya, ketika alat bukti bisa dipenuhi segera dilakukan P21 dan tahap 2," jelasnya.
Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.