• Senin, 22 Desember 2025

Muncikari yang Sekap dan Paksa Gadis ABG Jadi PSK Jadi Tersangka, Dijerat UU Perlindungan Anak

Photo Author
- Selasa, 20 September 2022 | 11:47 WIB
Ditinggal suami kerja, istri 'wikwikan dengan selingkuhan di Lamandau Dok Pixabay)
Ditinggal suami kerja, istri 'wikwikan dengan selingkuhan di Lamandau Dok Pixabay)



“Iya benar. Telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB,” ujar Zulpan.





Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban Muhammad Zakir Rasyidin didamping kedua orang tua korban menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak lanjut kasus ekploitasi anak di bawah umur yang dialami kliennya.





Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.





Kasus tersebut berawal pada Januari 2021. Saat itu, korban diajak temannya ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.





“Tapi setelah sampai, anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” ungkap Muhammad Zakir di Polda Metro Jaya, pada Kamis 15 September 2022.





Tidak hanya dijadikan PSK, oleh EMT korban juga mengalami kekerasan non fisik. Dia dipaksa untuk mendapatkan penghasilan Rp1 juta sehari.





“Kekerasan secara non fisik ada. Misalnya, penekanan itu, kau harus layani tamu, kau harus menghasilkan uang satu juta per hari, jadi dia kan ditekan dieksploitasi dirinya untuk menghasilkan uang satu juta per hari,” terangnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X