• Minggu, 21 Desember 2025

Muncikari yang Sekap dan Paksa Gadis ABG Jadi PSK Jadi Tersangka, Dijerat UU Perlindungan Anak

Photo Author
- Selasa, 20 September 2022 | 11:47 WIB
Ditinggal suami kerja, istri 'wikwikan dengan selingkuhan di Lamandau Dok Pixabay)
Ditinggal suami kerja, istri 'wikwikan dengan selingkuhan di Lamandau Dok Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan dan paksa gadis berinisial NAT (15) jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.





Kedua tersangka berinisial itu yakni EMT (44) dan RR alias I (19). Keduanya diduga melanggar pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual (PKS).





Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua muncikari itu dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.





"Kemudian Pasal 12 dan Pasal 13 UU No 12/2022 tentang TPKS," ungkap Zulpan, Selasa 20 September 2022.





Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur.





"Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan.





Sebelumnya, EMT ditangkap bersama RR alias I (19), di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X