• Minggu, 21 Desember 2025

Polres Jakbar Gagalkan Pengiriman Ganja 304 Kilogram yang Akan Diedarkan di Jakarta

Photo Author
- Jumat, 16 September 2022 | 21:17 WIB
DPR Aceh usul legalisasi ganja masuk priorita Prolegda (Ilustrasi Freepik)
DPR Aceh usul legalisasi ganja masuk priorita Prolegda (Ilustrasi Freepik)


KONTEKS.CO.ID - Peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa berhasil digagalkan polisi.





Empat orang pelaku dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, yakni HS (28), FV (32), YH (28) dan NF (29).





"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, melansir pmjnews, Jumat 16 September 2022.





Dikatakan Pasma, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatra, Ketapang, Lampung Selatan.





Tim Sarnarkoba Polres Jakbar menghentikan satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta. Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya.





"Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," terang Pasma.





Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X