• Senin, 22 Desember 2025

Polres Jakbar Gagalkan Pengiriman Ganja 304 Kilogram yang Akan Diedarkan di Jakarta

Photo Author
- Jumat, 16 September 2022 | 21:17 WIB
DPR Aceh usul legalisasi ganja masuk priorita Prolegda (Ilustrasi Freepik)
DPR Aceh usul legalisasi ganja masuk priorita Prolegda (Ilustrasi Freepik)



Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.





"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," terangnya.





Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF.





Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.





"Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil," ujarnya.





Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit mobil truk tronton, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.





Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X