• Senin, 22 Desember 2025

Lantamal 1 Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Seberat 23,98 Kilogram di Aceh

Photo Author
- Kamis, 15 September 2022 | 15:44 WIB
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu (Dok Lantamal 1)
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu (Dok Lantamal 1)


KONTEKS.CO.ID - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I menggagalkan penyelundupan 22 bungkus narkoba jenis sabu-sabu di Pantai Seunuddon Aceh Utara, Aceh.





Komandan Lantamal I, Laksamana Pertama Johanes Djanarko Wibowo mengatakan, pihaknya mendapat informasi intelijen terkait dugaan penyelundupan narkoba melalui laut di wilayah Aceh Utara.





Lanal Lhokseumawe kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi dan mendapatkan informasi tempat disembunyikannya narkoba di Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.





Di lokasi, Lanal Lhokseumawe menemukan satu karung berwarna putih yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.





"Setelah dilaksanakan pengecekan dan ditimbang berat total barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhan 23,98 kilogram," ujar Johanes, dalam keterangan pers, Kamis 15 September 2022.





Pihaknya, kata Johanes, berkomitmen dan mendukung penuh pemerintah dalam upaya memerangi narkoba dan memberantas peredaran narkoba (war on drugs).





Johanes mengatakan, pemberantasan narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan instruksi langsung dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Yudo Margono dan Panglima Koarmada I.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X