• Senin, 22 Desember 2025

Lantamal 1 Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Sabu-sabu Seberat 23,98 Kilogram di Aceh

Photo Author
- Kamis, 15 September 2022 | 15:44 WIB
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu (Dok Lantamal 1)
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu (Dok Lantamal 1)



"Perintah Pimpinan Komando Atas agar barbuk narkotika jenis sabu ini segera dimusnahkan, dikarenakan tidak ada tersangka," ujar Johanes.





Hal itu, tambah Johanes, selaras dengan perintah harian dari Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, salah satunya "Jaga Kepercayaan Negara dan Rakyat kepada TNI Angkatan Laut Melalui Kerja Nyata yang Bermanfaat Bagi Institusi, Masyarakat, Bangsa dan Negara".










Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X