Dari pengakuan tersangka, aksinya merekam perbuatan mesum itu dilakukan sebagai bentuk mencari sensasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.
Dari pengakuan tersangka, aksinya merekam perbuatan mesum itu dilakukan sebagai bentuk mencari sensasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.