Dari tangan pelaku ditemukan ganja di dalam boks truk Fuso dengan muatan limbah dan barang rongsok meteran.
"Di dalamnya disimpan 6 karung ganja berisi 200 batang yang dibungkus lakban coklat. Total pengungkapan dalam kurun waktu 8 bulan sebanyak 1,2 ton," ujar Pasma.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna penyelidikan dan pengembangan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.