KONTEKS.CO.ID - Sebuah pengakuan mengejutkan disampaikan mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, AKBP Dalizon dalam persidangan kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba, tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.
Di hadapan majelis hakim, Dalizon mengaku harus setiap menyetor uang kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Anton Setiawan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ungkapnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9) menukil Tribun Sumsel.
Tak pelak, apa yang disampaikan Dalizon itu langsung mendapatkan respons dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu yang langsung bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.
"Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," ujarnya.
Dalizon mengungkapkan alasannya ingin membuka kasus secara gamblang lantaran sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya. Di mana, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri, yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi, yang memohon kepadanya untuk dilindungi.
"Mereka minta tolong, 'Komandan, tolong kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami, sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami'," kata Dalizon