KONTEKS.CO.ID - Tim Polresta Kupang mengamankan enam ton bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi milik seorang warga Kelurahan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berinisial AA (52), di sebuah tempat penimbunan, Minggu (4/9).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
"Saat diamankan, pemiliknya sedang berada di luar kota, sehingga dilakukan pemantauan oleh petugas di lapangan," ujar Rishian, melansir PMJNews, dikutip Selasa (6/9).
Menurut Rishian, setelah dilakukan pemantauan, pada Sabtu (3/9) siang, saat tersangka tiba di rumahnya langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa BBM jenis solar lebih dari enam ton, yang ditampung dalam 24 jeriken berukuran 35 liter, 10 drum dengan ukuran masing-masing 200 liter, serta 4.000 liter yang ditampung dalam tandon berukuran 5.000 liter.
Pihaknya, kata Rishian, juga mengamankan dua tandon kosong berukuran 5.000 liter bekas solar dan dan tiga tandon kosong berukuran 2.000 liter, yang biasa digunakan untuk menimbun solar, 24 jerigen kosong ukuran 35 liter, serta satu unit mobil pick up.
"Ada juga dua unit mesin pompa merek sanyo yang biasa dipakai untuk menyedot solar dari tandon ke jerigen atau sebaliknya," kata dia.