Modus pelaku AA untuk menimbun BBM solar adalah dengan membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di kawasan Kecamatan Alak, Kota Kupang menggunakan puluhan jeriken, kemudian diangkut menggunakan mobil pikap diparkir di belakang SPBU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA mengaku sudah melakukan praktek penimbunan solar sejak tahun 2019. Dirinya menjual kepada para nelayan dengan harga lebih tinggi, yakni Rp6.000 per liter.
"Setelah tahu BBM mau naik, tersangka menimbun sebanyak mungkin sebelum kenaikan harga dan akan dijual dengan harga lebih tinggi lagi, untuk meraup keuntungan sebesar mungkin," jelas Rishian.
AA langsung diperiksa untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dan dijerat pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.