• Minggu, 21 Desember 2025

Jenderal Andika dan Dudung Beri Perintah, 6 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Papua

Photo Author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 16:36 WIB


KONTEKS.CO.ID - Enam anggota TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap dua warga sipil di Timika, Papua.





"Sudah (ditetapkan tersangka, red)," ungkap Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo, dalam keterangannya, Senin (29/8).





Namun demikian, Chandra tak memerinci pasal yang disangkakan kepada enam prajurit TNI tersebut. Kata dia, Puspomad sudah mengirimkan tim penyidik demi membantu Pomdam XVII/Cenderawasih dalam menuntaskan kasus mutilasi di Timika.





Chandra mengatakan, pengiriman tim ini sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.





"Panglima TNI dan KSAD memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Chandra.





Chandra menegaskan, pihak kepolisian juga turut mengusut kasus mutilasi di Timika, Papua, yang diduga ada beberapa warga sipil terlibat di dalamnya.





"Tersangka sipil ditangani oleh pihak kepolisian," ucapnya.





Sebelumnya, polisi menangkap tiga terduga pemutilasi warga sipil di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X