• Minggu, 21 Desember 2025

Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur Terbongkar, 361 Perempuan Jadi Pasien

Photo Author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 22:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan perihal kasus praktik aborsi di apartemen Jakarta Timur. (Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan perihal kasus praktik aborsi di apartemen Jakarta Timur. (Istimewa)

Tersangka lain berinisial M bertugas menjemput dan mengantar pasien ke lokasi praktik dengan imbalan sekitar Rp1 juta.

Baca Juga: Pemerintah Belum Menyerah Cari Jemaah Haji 'Ghaib', Tes DNA Jadi Ikhtiar Terakhir

Sementara, tersangka LN menyewa unit apartemen yang dijadikan tempat praktik.

Adapun tersangka LH berperan sebagai pengelola administrasi dan pemasaran melalui situs daring yang menggunakan nama ‘Klinik Aborsi Kuret Promedis’ dan ‘Klinik Aborsi Raden Saleh’.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan dua perempuan berinisial KWM dan R yang diketahui sebagai pasien yang hendak menjalani aborsi di klinik ilegal tersebut.

Baca Juga: TelkomGroup Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Aktifkan 13 Titik Internet Satelit untuk Korban Bencana Sumatera

“Seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku maupun pasien yang diamankan di lokasi, saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X