Tersangka lain berinisial M bertugas menjemput dan mengantar pasien ke lokasi praktik dengan imbalan sekitar Rp1 juta.
Baca Juga: Pemerintah Belum Menyerah Cari Jemaah Haji 'Ghaib', Tes DNA Jadi Ikhtiar Terakhir
Sementara, tersangka LN menyewa unit apartemen yang dijadikan tempat praktik.
Adapun tersangka LH berperan sebagai pengelola administrasi dan pemasaran melalui situs daring yang menggunakan nama ‘Klinik Aborsi Kuret Promedis’ dan ‘Klinik Aborsi Raden Saleh’.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan dua perempuan berinisial KWM dan R yang diketahui sebagai pasien yang hendak menjalani aborsi di klinik ilegal tersebut.
“Seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku maupun pasien yang diamankan di lokasi, saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.***
Artikel Terkait
Prancis Jadi Negara Pertama di Dunia yang Memasukkan Hak Aborsi ke dalam Konstitusi
Vadel Resmi Ditahan, Ancaman 15 Tahun Bui untuk Kasus Aborsi LM Anak Nikita Mirzani
Rekam Jejak Buram Wali Kota New York Terpilih, Zohran Mamdani: Pendukung Berat LGBT dan Aborsi!
Parah! Apartemen Basura 'Disulap' Jadi Klinik Aborsi, Beroperasi sejak 2022 Layani 361 Pasien