• Senin, 22 Desember 2025

Kronologi Lengkap Penculikan, Pembunuhan Bocah Alvaro Kiano Nugroho, Polisi Temukan Bukti Percakapan

Photo Author
- Selasa, 25 November 2025 | 09:52 WIB
Kronologi penculikan dan pembunuhan terhadap bocah Kiano Alvaro Nugroho  (Foto: Istock)
Kronologi penculikan dan pembunuhan terhadap bocah Kiano Alvaro Nugroho (Foto: Istock)


KONTEKS.CO.ID - Pihak kepolisian mengungkapkan kronologi penculikan dan pembunuhan bocah Alvaro Kiano Nugroho (6) oleh ayah tirinya, Alexander Iskandar (49).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, diduga motifnya berupa dorongan emosional balas dendam Alex terhadap ibu Alvaro.

Penyidik, kata Budi, menemukan percakapan digital pelaku yang terindikasi kuat menjadi dorongan untuk melakukan aksi kejinya tersebut.

Baca Juga: Tito Karnavian Lapor Masalah Beasiswa Papua: 56 Mahasiswa Terlantar, Tunggakan Capai Rp37 Miliar

"Pendalaman percakapan digital terlapor atau terduga pelaku, penyidik menemukan adanya indikasi kuat dorongan pelaku, 'gimana caranya gw bales dendam'," ujarnya kepada wartawan mengutip Selasa, 25 November 2025.

"Ini muncul berulang kali, sakit hati ke pihak tertentu. Terlapor memiliki dorongan emosional balas dendam," imbuh Budi.

Kepada polisi, Alexander juga mengakui terkait motifnya itu hingga nekat menculik anak tirinya.

Baca Juga: Pengadaan BBM, Negosiasi Shell dengan Pertamina Disebut Masuk Tahap Akhir

Dia lantas membawa anaknya ke sekitar masjid di kawasan Bintaro, Pesanggrahan.

"Saat korban dibawa dalam kondisi menangis yang tidak berhenti sehingga dibekap sehingga meninggal dunia," katanya.

Pelaku kemudian membungkus jenazah korban dengan tas plastik berwarna hitam dan membuangnya ke kawasan Tenjo, Bogor, Jawa Barat hingga ditemukan dalam kondisi sudah berbentuk kerangka.

Baca Juga: Buntut RSUD Kolaka Timur, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan 31 RSUD

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ardian Satrio Utomo menambahkan, pelaku sempat menyimpan jenazah Alvaro selama tiga hari di garasi rumahnya.

"Dari keterangan tersangka kejadian tanggal 6 Maret 2025 di rumah daerah Tangerang dan tidak langsung dibuang ke Tenjo," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X