Penemuan ladang ganja berjumlah besar ini adalah hasil pengembangan penyelidikan setelah tim Subdit IV Dittipidnarkoba menangkap dua anggota jaringan pengedar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Kembali ke GBLA Setelah Hampir Sebulan, Marc Klok Rindu Bobotoh Siap Lumat Dewa United Malam Ini
Keduanya adalah Suryansyah, 35, dan Hardiansyah, 38. Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seorang dengan status DPO di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser melakukan pencarian.
Pada Jumat 14 November 2025 pada pukul 15.00 WIB, ladang pertama ditemukan. Setalah ditelusuri lebih lanjut ditemukan hingga total 26 titik ladang ganja. ***
Artikel Terkait
Buron 10 Tahun, Sulaiman Daud Akhirnya Tertangkap! Fakta Mengejutkan Kasus 355 Kg Ganja Terungkap
Dirjenpas Bongkar Fakta Baru Kasus Ammar Zoni: Tak Edarkan Narkoba, Cuma Punya Satu Linting Ganja
Positif Pakai Ganja dan Ekstasi, Onadio Leonardo Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Bareskrim Bongkar Ladang Ganja Seluas 52 Ha di Aceh, Tersebar di 26 Wilayah
Modus Baru Peredaran Ganja di Aceh, Bareskrim Polri: Hasil Panen Dikemas dan Dihanyutkan di Aliran Air Sungai