• Senin, 22 Desember 2025

Begini Cara Pemilik Ladang Ganja di Aceh Pantau Pertumbuhan Tanaman Haramnya: Gunakan 2 Strategi!

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 16:07 WIB
Tampak proses pemusnahan ladang ganda yang tersebar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. (Foto: Bareskrim Polri)
Tampak proses pemusnahan ladang ganda yang tersebar di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. (Foto: Bareskrim Polri)

KONTEKS.CO.ID - Bareskrim Polri telah memusnahkan ladang ganja seluas hampir 52 hektare (ha) 51,75 hektare.

Ladang ganda tersebut tersebar di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser dan daerah perbukitan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Lahan ganja ini tersebar di 26 titik pada tiga kecamatan di Gayo Lues, yaitu Kecamatan Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining.

Baca Juga: Indonesia Mendominasi Stasiun Tertua yang Masih Aktif di Asia Tenggara, Ini Daftarnya

“Kami melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik yang tersebar di tiga kecamatan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu 19 November 2025.

Polisi memusnakan setidaknya 1.987.200 batang pohon ganja hasil operasi. Jika dikonversi menjadi ganja kering dengan persentase 40% dari berat ganja dalam bentuk pohon (basah) seberat 155,2 ton.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengungkap bahwa pemilik ladang ganja mempuanyai dua cara untuk memantau perkembangan tanaman ganjanya.

Baca Juga: Diskon Nataru Tiket Kapal Pelni Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Besaran dan Tanggalnya

Pertama, pemilik tananam juga menanam ganja di rumahnya. Jika tanaman di rumahnya telah tinggi dan bisa dipanen, maka pelaku memperkirakan ladang ganjanya juga tumbuh besar dan siap panen.

Cara kedua, dengan memantau pertumbuhan tanaman ganjanya dari kejauhan.

"Tidak semua (tanam ganja di rumah), ada beberapa yang menggunakan metode ini. Tapi umumnya memantau lokasi penanamannya," ungkap Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, melansir Jumat 21 November 2025.

Baca Juga: Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru  

Tanaman ganja yang telah dipanen lalu dijemur. Jika sudah kering, tanaman haram itu kemudian dikemas dengan karung dan ditaruh di semak dekat sungai.

Nah kalau sudah ada pesanan, ganja siap kirim itu kemudian dihanyutkan mengikuti aliran sungai. "Estimasi waktunya 4-9 jam melewati aliran sungai," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X